Somasi
SOMASI
Somasi adalah adalah teguran terhadap pihak calon tergugat/terlapor. Adapun tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat/terlapor untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat/pelapor. Somasi merupakan cara efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke kepolisian atau pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif mapun mewakili perusahaan baik oleh kuasa hukum atau pihak yang dirugikan (calon penggugat/pelapor)
Somasi perlu dilakukan dalam hal :
- Kreditur menuntut ganti rugi dari debitur
- Debitur keliru melakukan prestasi dan kelirunya itu adalah dengan iktikad baik.
- Perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya. Di sini, sebenarnya debitur masih bersedia memenuhi prestasi, hanya saja terlambat memenuhinya
Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Kami dapat membantu Anda dalam membuat Somasi dengan harga Rp. 1.000.000,-