Non Litigasi
NON LITIGASI
Non litigasi adalah upaya penyelesaian sengketa atau masalah hukum yang dilakukan di luar pengadilan. Bentuk-bentuk penyelesaian non-litigasi meliputi mediasi, arbitrase, negosiasi, dan konsiliasi. Penyelesaian ini menawarkan alternatif yang lebih fleksibel, kurang formal, dan seringkali lebih cepat dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur pengadilan (litigasi). Kerja sama yang menyangkut perjanjian bisnis yang dilakukan kedua belah pihak biasanya akan memuat klausul kesepakatan lembaga penyelesaian sengketa. Dalam kasus-kasus keperdataan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi. Non-litigasi adalah kebalikan dari litigasi yakni sengketa yang diselesaikan lewat mekanisme di luar pengadilan.
Kami dapat membantu Anda sebagai bagian dari jasa hukum di Non Litigasi dengan harga mulai Rp. 2.000.000,-