Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen dilakukan agar masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk barang dan atau jasa yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan sebagainya.
Kami menyediakan layanan pengawasan dari Pembeli Misterius (Mysterius Shopper) dan Konsultan Perlindungan Konsumen guna meningkatkan pelayanan Perusahaan terhadap Konsumen yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan Konsumen terhadap Perusahaan itu sendiri, mendampingi Perusahaan manakala digugat oleh Konsumen akhir (end user) di Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) baik di Kementerian Perdagangan maupun pada BPSK di Pemerintah Daerah dimana Perusahaan beraktiftas, mendampingi Perusahaan manakala digugat Konsumen akhir (end user) di Pengadilan Negeri yang berwenang.
Kami berpengalaman membantu Klien dalam menyelesaikan sengketa dalam ruang lingkup perlindungan konsumen baik sebagai konsumen maupun produsen dengan biaya Rp. 10.000.000,-