Hukum Perbankan
HUKUM PERBANKAN
Meliputi penyelesaian sengketa perbankan antara kreditur/Bank dengan Debitur/Nasabah dalam berbagai permasalahan al. Penanganan dan penagihan serta Penyelesaian Kredit Macet Perbankan, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).
Kami menangani proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process), Membuat dan menyusun opini hukum atas suatu permasalahan hukum perbankan.
Kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan perbankan baik untuk perusahaan maupun perorangan dengan harga terjangkau (By Call).