Cyber Law

CYBER LAW

img-1755794213.jpg

    Cyber law adalah hukum yang khusus mengatur kejahatan di internet termasuk melindungi mereka yang beraktivitas atau para pelaku e-commerce, e-learing, pemegang hak paten, dan lain-lain yang terkait dengan aktivitas digital. Apalagi sekarang ini sedang marak dompet digital dan beragam pembayaran non tunai.

    Pengertian cyber law secara umum adalah hukum siber adalah aturan yang terkait semua aspek legal;, pengaturan internet, termasuk world wide web. Serta segala sesuatu yang terkait dengan aspek legal penggunaan internet dan dunia siber.

Kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan Cyber Crime dengan harga terjangkau (By Call).