Hukum Perdata

HUKUM PERDATA

img-1755794782.jpg

   Pengertian hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.

    Mewakili Klien sebagai Penggugat atau Tergugat, Pemohon atau Termohon dalam sengketa perdata meliputi Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (tort law), Penagihan dan tuntutan Utang Piutang terhadap Debitor guna meningkatkan pemasukan bagi Perusahaan, sekaligus menguji tingkat kepatuhan Debitor, Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Debitur, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Gugatan lain-lain dalam kepailitan antara lain; actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya), Gugatan Derivatif dalam perseroan terbatas, Permohonan Audit Investigasi terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri, Pembentukan Tim Kurator, Pembentukan Tim Likuidator dan segala aktifitas hubungan keperdataan dalam lingkup hukum ekonomi.

Kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan perdata  baik untuk perusahaan maupun perorangan dengan harga terjangkau (By Call).