Mahkamaah konstitusi Indonesia
MAHKAMAAH KONSTITUSI INDONESIA
Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kami dapat mendampingi Klien sebagai Kuasa hukum dalam Yudisial Review, Kuasa hukum sengketa pemilu, Sengketa kelembagaan melalui pengadilan Mahkamah Konstitusi dengan harga Rp. 30.000.000,-