Pidana
PIDANA
Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan dan atas perbuatannya tersebut diancam dengan sanksi tertentu. Tindak pidana dibagi menjadi 2, yaitu: tindak pidana materil (delik materil) dan tindak pidana formil (delik formil).
Meliputi pendampingan Klien dalam membuat Laporan Polisi, dalam hukum pidana mendampingi Klien sebagai Terlapor/Tersangka/Terdakwa dalam permasalahan hukum Pidana (criminal justice system) yang meliputi Tindak Pidana yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi (tindak pidana penipuan dan penggelapan, penadahan, tindak pidana pajak, tindak pidana penyeludupan dan kepabeanan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana hak kekayaan intelektual, tindak pidana dalam pasar modal dan tindak pidana yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi lainnya/tipikor (tindak pidana korupsi).
Kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan pidana baik untuk perusahaan maupun perorangan dengan harga terjangkau (By Call).