Ketenaga Kerjaan
KETENAGA KERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan industrial antara pemberi kerja (pengusaha, perusahaan, atau badan hukum) dan penerima kerja (pekerja atau buruh). Antara lain :
2. Menyusun perjanjian kontrak kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja
3. Evaluasi kebijakan ketenagakerjaan perusahaan menurut undang-undang
Kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan
baik untuk perusahaan maupun perorangan dengan harga terjangkau (By Call).