Ketenaga Kerjaan

KETENAGA KERJAAN

img-1755793542.jpg

    Hukum Ketenagakerjaan  adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan industrial antara pemberi kerja (pengusaha, perusahaan, atau badan hukum) dan penerima kerja (pekerja atau buruh). Antara lain :


    1. Pengurusan masalah PHK pada tingkat mediasi , tripartite dan pengadilan hubungan Industrian

    2. Menyusun perjanjian kontrak kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja

    3. Evaluasi kebijakan ketenagakerjaan perusahaan menurut undang-undang


Kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan baik untuk perusahaan maupun perorangan dengan harga terjangkau (By Call).