Kekayaan Intelektual
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas kekayaan intelektual (HKI)
merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan
perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan
jasa di bidang komersial.
Kami melayani setiap item pekerjaan dalam lingkup Kekayaan Intelektual, antara lain :
1. Pendaftaran Merek
2. Pendaftaran Hak Paten
3. Desain Industri
4. Hak Cipta
5. Rahasia Dagang
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Kami dapat membantu Anda dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atas bisnis Anda dengan harga terjangkau (By Call).