Litigasi
LITIGASI
Litigasi hukum adalah proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Proses ini melibatkan pengajuan somasi, laporan kepolisian, gugatan, pembuktian, dan putusan hakim yang mengikat para pihak yang bersengketa. Litigasi umumnya dipilih sebagai upaya terakhir ketika penyelesaian secara damai tidak tercapai.
Litigasi hukum melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Penggugat adalah pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke pengadilan
- Tergugat adalah pihak yang digugat oleh penggugat
- Hakim adalah Pejabat negara yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara di persidangan
- Panitera adalah Pegawai pengadilan yang bertugas mencatat jalannya persidangan, menyimpan berkas perkara, dan membuat salinan putusan
- Jurusita adalah pegawai pengadilan yang bertugas menyampaikan surat panggilan dan putusan pengadilan kepada pihak-pihak yang berperkara
- Advokat/Pengacara adalah profesional hukum yang memberikan bantuan hukum kepada penggugat/pelapor atau tergugat/terlapor
- Pelapor adalah Pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan di kepolisian namun sebelum pelapor mengajukan laporan sebelumnya Pelapor mengirimkan somasi kepada pihak Terlapor
- Terlapor adalah Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor