Hukum Perceraian
HUKUM PERCERAIAN
Tidak semua perkawinan berakhir dengan bahagia. Alasan perceraian tercantum dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 :
a. Zinah, pecandu alkohol, judi, narkoba dan masalah lain yang terbukti sulit disembuhkan.
b. Satu pihak meninggalkan rumah selama dua tahun, tanpa izin dari pasangannya dan tanpa alasan yang sah.
c. Apabila dijatuhkan hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan.
d. Jika terjai kekejaman atau pelecehan yang membahayakan.
e. Kecacatan fisik atau penyakit di mana mereka tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai suami/istri.
f. Ada perselisihan antara suami dan istri dan tidak ada harapan untuk hidup harmonis lagi di rumah tangga.
Kami siap membantu anda dalam :
1. Konsultasi perceraian dan pembuatan Gugatan Cerai Rp. 1.000.000,-
2. Konsultasi perceraian, pembuatan gugatan cerai dan mewakili atau mendampingi Klien dalam persidangan hingga selesai
1. Alamat Tergugat
2. Alamat Penggugat
3. Siapkan Min. 2 (dua) Orang Saksi
4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan
5. Kartu Keluarga & Akta Anak