Hukum Harta Gono Gini
HARTA GONO GINI
Harta gono-gini merujuk pada harta yang telah dikumpulkan oleh pasangan suami istri selama berumah tangga, sehingga menjadi hak bagi keduanya. Jika dilihat berdasarkan kacamata Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 ayat (1), harta benda yang diperoleh selama perkawinan oleh pasangan suami istri menjadi harta bersama. Jadi harta gono-gini adalah harta bersama.
1. Siapkan KTP Penggugat / Tergugat
2.Alamat Penggugat
3. Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi
4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan
5. Surat-surat atas harta
Biaya Gugatan Gono Gini Mulai dari Rp. 10.000.000,-