Hukum Harta Gono Gini

HARTA GONO GINI

img-1755797039.jpg

    Harta gono-gini merujuk pada harta yang telah dikumpulkan oleh pasangan suami istri selama berumah tangga, sehingga menjadi hak bagi keduanya. Jika dilihat berdasarkan kacamata Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 ayat (1), harta benda yang diperoleh selama perkawinan oleh pasangan suami istri menjadi harta bersama. Jadi harta gono-gini adalah harta bersama.


Syarat :

    1. Siapkan KTP Penggugat / Tergugat

    2.Alamat Penggugat

    3. Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi

    4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan​

    5. Surat-surat atas harta


Biaya Gugatan Gono Gini Mulai dari Rp. 10.000.000,-