Hukum Hak Waris

HAK WARIS

img-1755797349.jpg

    Waris dalam KUH Perdata sebagai pedoman untuk masalah warisan tetapi tidak ditetapkan sebagai dasar hukum. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991, hukum waris mengatur pengalihan hak properti kepada ahli waris, dan kemudian menentukan siapa yang berhak mewarisi dan berapa banyak yang diterima. 

    Indonesia adalah negara dengan banyak kultur dan karena itu aturan yang ada tidak dapat mencakup semua budaya lokal yang ada. Hal yang sama berlaku untuk hukum waris. Tidak ada hukum waris nasional di Indonesia. Keberadaan hukum waris di Indonesia terkait dengan hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata.


Syarat :

    1. Siapkan KTP Penggugat / Tergugat

    2. Alamat Penggugat

    3. Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi

    4. Buku Nikah  atau Akta Perkawinan​

    5. Kartu Keluarga

    6. Surat Kematian Pewaris

    7. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan


Biaya Permohonan Waris  mulai dari Rp. 5.000.000 ,-  + success fee