Hukum Hak Asuh Anak

HUKUM HAK ASUH ANAK

img-1755796725.jpg

    Setiap orangtua memiliki kesempatan yang sama atas hak asuh anak dalam perceraian. Pernyataan tersebut pun didukung oleh Ketentuan Undang-Undang Umum.

    Hak asuh anak jatuh kepada siapa berdasarkan Pasal 41, Pasal 45, Pasal 47 dan Pasal 48, Undang-undang No. 1 Tahun 1974, mengatur tentang anak diasuh bersama kedua orang tuanya  dan hak asuh anak akan diberikan jika orangtua bertengkar atau berselisih tentang hal itu. Dengan begitu, pengadilan yang akan memutuskan kepada siapa hak asuh akan diberikan.

    Namun, keputusan yang diambil baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 105 secara rinci menyatakan sebagai berikut :

   a) Saat terjadi perceraian, ibu berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz atau berusia di bawah 12 tahun.

   b) Dalam hal anak yang telah mencapai usia mumayyiz, berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak pengasuhan.


Syarat :

    1. Akta Perkawinan atau Buku Nikah

    2. Akta Kelahiran Anak

    3. Siapkan Minimal 2 (dua) Orang Saksi

    4. Alamat Penggugat

    5. Siapkan KTP Penggugat / Tergugat


Biaya Gugatan Hak Asuh Anak mulai dari Rp. 5.000.000,-